Siswa SDN Kedungoleng 01 Dikeluarkan Sekolah, Anggota DPR Agung Widyantoro Turun Tangan


 


 

BREBES, GoongNews-  Kasus dikeluarkannya siswa SDN Kedungoleng 01 oleh pihak sekolah menjadi perhatian anggota DPR RI, Agung Widyantoro.

 

Politikus Partai Golkar tersebut mendatangi sekolah yang berada di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Sabtu (8/6).  Ia mengaku prihatin kejadian tersebut. “Saya datang karena prihatin peristiwa ini terjadi. Alhamdulillah, tadi rupanya sudah dimediasi dan sudah selesai,” kata Agung.

 

Seperti diketahui, siswa kelas 2 sekolah tersebut, Edlyn Nur Alesha dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui SK Kepala Sekolah SDN Kedungoleng 01 tanggal 7 Juni 2024, nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali Siswa Kepada Orangtua.  Sejak berlakunya SK tersebut, siswa yang bersangkutan dihilangkan hak haknya selaku murid SD Kedungoleng 01.

 

 

Dalam SK disebutkan, alasan sekolah mengeluarkan pelajar ini karena orang tua Edlyn Nur Alesha berulang kali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali murid lain, menentang program sekolah dan lainnya. Disebutkan dalam SK itu, orang tua murid sudah merasa tidak nyaman untuk menyekolahkan anaknya di SDN Kedungoleng 01.

 

 

Menurut Agung, kejadian tersebut harus bisa menjadi pelajaran bersama. Ia meminta jalinan komunikasi antara sekolah, orang tua siswa dan komite ditingkatkan.”Kalau komunikasinya baik, saya kira ini tidak akan terjadi,” ujar anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Dijelaskan Agung, apa yang dilakukan pihak sekolah tidak tepat. Apalagi, kebijakan sekolah tersebut dilatarbelakangi sikap walimurid yang vokal. Karena itu, ia mengingatkan agar pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang tepat dan terukur, tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.

 

"Apa yang dilakukan pihak sekolah (mengeluarkan siswa) bertentangan dengan program wajib belajar. Kalau memang pihak sekolah ingin mengeluarkan kebijakan, buatlah kebijakan yang tepat dan terukur, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Agung.

 

Demikian pula sebaliknya, orangtua siswa juga diminta untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan terukur."Jangan sampai karena emosi, semua dituangkan dalam WA grup atau media sosial," ujarnya.

 

Ditambahkan, dalam rangka mendidik, marah kepada siswa dibolehkan, demi kebaikan siswa."Asalkan marah itu tidak disampaikan dengan kekerasan baik verbal maupun visik. Itu tidak bisa ditolerir," tegasnya.

 

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Paguyangan. Aan Masruchan, mengatakan persoalan sudah selesai melalui mediasi. Menurut dia, Kepala SD Kedungoleng 01 mencabut surat sebelumnya, dan mengembalikan hak-haknya EN sebagai siswa SD tersebut."Tadi sudah diputuskan surat sebelumnya dicabut dan hak-hak siswa dikembalikan, serta dipersilakan kembali bersekolah," kata dia (Goong)