Catut Nama Dirjen di Kemensos, KPM di Brebes Dipaksa Beli Sembako



Brebes.GoongNews.Com - Kementerian Sosial melakukan percepatan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako secara tunai.


Kemensos kali ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur. Penyaluran BPNT termin pertama ini juga mulai dilakukan di Kabupaten Brebes. 


Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes menjadi salah satu kecamatan yang melakukan pencairan BPNT Tunai hari ini, Rabu (23/2/22).


Jadwal pencairan bantuan sosial ini diawali di tiga desa, yakni Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran. Sesuai jadwal, pencairan bansos dilakukan di Kantor Balaidesa Cikeusal Kidul. 


Namun, pencairan di hari pertama ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipaksa untuk membeli sembako di balaidesa setempat. Padahal, Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun.



Jumlah uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan. 


Informasi paksaan pembelian sembako di Balaidesa Cikeusal Kidul pun beredar luas. KPM mengaku dipaksa membeli di balaidesa setempat dengan harga sembako lebih dari harga pasaran.



Dalam catatan nota pembelian oleh KPM, beras 36 kilogram seharga Rp 396.000 dan telur 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu. 


"KPM dipaksa untuk beli beras dan telur dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara," kata seorang KPM, Rabu (23/2/2022).


Dalam membelanjakan uang BPNT tersebut, KPM juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk membeli sembako sesuai instruksi dari Kementerian Sosial.


Dalam surat pernyataan itu, tertuang tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama. Diduga, surat pernyataan itu merupakan surat ilegal yang dikeluarkan oleh oknum tak bertanggung jawab. 


Kepala Desa Cikeusal Lor, Irwan Susandhi saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat hingga Rabu malam (23/2/2022) tidak ada respon apapun. 


Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Brebes, Hasan Bisri saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah mendengar informasi pembagian BPNT Tunai yang dipusatkan di Balaidesa Cikeusal Kidul.



Dia menegaskan bahwa surat pernyataan yang menyatakan uang BPNT untuk belanja di tempat tertentu merupakan surat ilegal. Sebab, hingga saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut. 


"Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dinsos juga belum koordinasi ke desa. Jadi seolah-olah ini ilegal. Karena penyaluran itu tidak ada perintah dari Dinas Sosial, dan tiba-tiba muncul surat pernyataan seperti itu. Kemensos belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum," kata Hasan Bisri. 


Hasan mengaku, pihaknya tengah berusaha berkoordinasi dengan pihak penyalur BPNT Tunai di wilayah tersebut. Sampai saat ini Kementerian Sosial belum mengeluarkan perintah resmi kepada pemerintah daerah terkait penggunaan uang BPNT tersebut. 


Pihaknya juga heran, sampai ada surat pernyataan yang berstempel Kementerian Sosial.