Pemkab Brebes Akan Datangi Kementerian PAN RB, Perjuangkan Nasib CASN PPPK Kabupaten Brebes

 



Brebes.GongNews.Com - Bupati Brebes, Anggota DPRD Brebes serta Perwakilan Guru Honorer akan mengupayakan agar Formasi PPPK Guru disetujui Kemen PAN RB. Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi Kementerian PAN RB serta BKN sekaligus di Jakarta. 


Rombongan DPRD Kabupaten Brebes beserta Perwakilan Guru P1 bahkan telah berangkat mendatangi Kemenpan RB di Jakarta Jumat, 4 November 2022 untuk meminta kejelasan dan solusi atas masalah usulan CASN PPPK. Sementara Bupati Brebes beserta OPD terkait dijadwalkan ke Jakarta minggu depan karena harus menyesuaikan jadwal Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas agar bisa bertemu langsung. Hal tersebut disampaikan Asisten 3 Sekda Brebes Drs Eko Supriyanto MSi menanggapi perkembangan pemberitaan penarikan usulan formasi CASN PPPK Kabupaten Brebes.


Simpang siur kabar penarikan usulan formasi CASN PPPK muncul dari beredarnya cuplikan pernyataan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Dr Nunuk Suryani MPd pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Penjelasan Mengenai Skema Seleksi GTK PPPK Tahun 2022, Kamis (3/11) lalu yang menyebut secara khusus penarikan usulan formasi tenaga Guru PPPK dari Pemkab Brebes pada beberapa kanal media sosial.


Setelah cuplikan video tersebut beredar, CASN PPPK yang ada di Kabupaten Brebes, khususnya Guru yang telah lulus passing grade seleksi PPPK tahun lalu  menjadi resah karena ketidakjelasan nasib pengangkatan menjadi PPPK. 


Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan MT secara khusus menyampaikan bahwa setelah beredarnya cuplikan video tersebut, pihaknya juga sudah menerima perwakilan guru honorer yang menyampaikan aspirasinya tersebut. Dia menyebut pihaknya juga sudah menjelaskan duduk perkara formasi P3K guru di Brebes yang dibatalkan oleh Kemen PAN RB .


Sekda Brebes menyebut kebutuhan PPPK di Kabupaten Brebes semuanya berjumlah 4.196 orang dan diperlukan anggaran sekitar Rp 260 miliar. Sementara itu hingga bulan September kemarin, Pemkab Brebes baru menerima alokasi dana transfer daerah dari pemerintah pusat senilai Rp 84 miliar.


"Permohonan Pemkab Brebes untuk mengangkat 537 Tenaga Guru P1 dibatalkan oleh KemenPAN RB terjadi berdasarkan hasil komunikasi dengan Kemenpan RB. Kalau usulan Pemkab Brebes hanya 537 formasi tidak bisa, karena harus dipakai seluruhnya, sejumlah 1.285 karena satu paket. Sehingga, dilakukanlah take down usulan itu oleh KemenPAN RB," jelasnya.


Untuk mencari solusinya, lanjut dia, saat ini semua jajaran Pemkab Brebes, termasuk Ketua beserta anggota DPRD bersama perwakilan guru honorer bergerak ke pusat. Tujuannya untuk berkomunikasi dengan Kemenpan RB soal peluang menyelesaikan yang 537 orang tersebut.


Sementara itu Asisten 3 Brebes menyampaikan bahwa Pemkab Brebes melalui Surat Bupati Nomor S/9040/800/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 telah memohon persetujuan kepada Menteri PAN RB untuk tetap merealisasikan penerimaan tenaga guru Prioritas 1 (P1), yaitu guru yang telah lolos nilai ambang batas atau passing grade Penerimaan PPPK guru tahun 2021 yang lalu. Permohonan tersebut dilakukan karena Pagu DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2023 ternyata hanya cukup untuk membayar gaji PPPK yang telah diangkat dan formasi  P1 atau passing grade saja. Namun demikian, sampai batas waktu terakhir finalisasi formasi, permohonan tersebut belum ada kejelasan.


Untuk itu, Asisten 3 Sekda Brebes meminta rekan-rekan Guru P1 tetap tenang. Secara khusus, Asisten 3 juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat  Kabupaten Brebes agar upaya bersama yang dilakukan oleh Bupati Brebes, DPRD dan Perwakilan Guru Honorer akan bisa diterima dan dikabulkan oleh pemerintah pusat.