Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP


* Terkait Dugaan Bagi Bagi Uang dan Penggelembungan Suara




BREBES, GoongNews- Lima Komisioner KPU dan Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes diadukan ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) oleh tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, yang didampingi YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Selasa (4/6/2024).


Seluruh komisioner penyelenggara pemilu tersebut diadukan terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum berupa pembagian uang hingga dugaan pengelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 2024.


Adapun ketiga aktivis yang melaporkan, yaitu Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso.  Dengan didampingi Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, mereka melapor ke DKPP dengan menyerahkan sejumlah barang bukti.


Dalam rilis yang diterima awak media, Perwakilan Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan, lima komisioner KPU dan Bawaslu Brebes dilaporkan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. 


Langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu lalu.


Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.


"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," katanya 


Menurut Reza, laporannya itu telah diterima petugas DKPP bernama Bagas. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti. "Bukti ini termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan," ujar Reza yang.yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2013-2023.


Sementara Agus Wijonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu. "Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," terangnya yang berprofesi Advokat .


Selain melaporkan ke DKPP, lanjut dia, lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanks. "Kita juga akan melaporkan ke ranah pidana, terkait dugaan penyuapan ini," tandasnya.


Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, dan pesan WA, belum ada jawaban. Sementara Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi saat dikonfirmasi hal sama mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui adanya pelaporan itu. "Sampai hari ini saya belum tahu, jadi tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya singkat. (GOONG)