Seorang Pemuda Diamankan Polisi Saat Sedang Transaksi Narkotika di Wilayah Kebumen

 


KEBUMEN.GoongNews.Com - Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengamankan kurir narkotika jenis tembakau gorila saat akan bertransaksi di wilayah Kebumen. Tersangka adalah seorang pemuda inisial JN (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. 


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, tersangka diamankan pada hari Selasa (30/3) di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo. 


"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, sambil menunjukkan barang bukti, Minggu (09/5).


Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik "Bosnya" inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka. 


Tersangka akan mendapatkan imbalan 400 ribu Rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen. 


Namun belum juga sampai kepada konsumen, tersangka keburu diamankan oleh petugas.Kepada polisi, tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.


"Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini," ungkap tersangka. 


Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan "gori" ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. 


Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.


Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih "mengerikan".


Tembakau gori membuat pengguna "melayang" hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.