Setubuhi Gadis Dibawah Umur Penjual Ayam Geprek Di Amankan Polisi

 


KEBUMEN.GoongNews.Com - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen. 


KR yang dalam kesehariannya sebagai penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung Jabar diduga menyetubuhi Bunga (16) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Prembun. 


ABG mana yang tidak "terkintil-kintil" dengan tersangka KR, karena memiliki tunggangan mentereng mobil Honda Brio meski hanya mobil gadaian dari seseorang. 


Termasuk Bunga yang hanya gadis desa jatuh hati kepada "gaulnya" tersangka KR. Setelah mendapatkan cinta Bunga, tersangka dengan mudah menyetubuhinya.

 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka adalah memacari korban.


Tersangka seminggu sekali pulang Kebumen. Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban. 


"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9).


Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.


Saat diintrogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen. Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka. 


Mengetahui hal tersebut selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen, sehingga tersangka KR ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 wib di wilayah Prembun. 


Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri  dengan korban. 


Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)  UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.