Pelawak Qomar Resmi Ditahan di Lapas Brebes



BREBES, GoongNews.Com - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak senior Nurul Qomar atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.Hari ini Rabu (19/8/20). Kejaksaan Negeri Brebes melakukan eksekusi terhadap pelawak senior tersebut.

Salah satu aggota grup lawak Empat Sekawan ini resmi menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIB Brebes. Ia di vonis dua tahun kurungan penjara. Nurul Qomar tiba di Lapas Brebes sekitar pukul 18.00, dengan diantar tim Kejari Brebes, yang dipimpin Kasi Pidum Andhy Hermawan Bolifar.

Sebelum masuk ke dalam Lapas Brebes, pelawak ini sempat menjalani rapidtest oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes. Tak lama berselang, hasil rapidtest keluar dan hasilnya non reaktif. Selanjutnya, Qomar yang mengenakan rompi orange pun masuk ke dalam lapas. Ia di dampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya Qomar sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Brebes. Untuk kemudian, langsung dilakukan penahanan kepada terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen SKL program S2 dan S3 tersebut.

Andhy Hermawan Bolifar Kasi Pidum Kejari Brebes mengatakan, eksekusi dilakuan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terpidana Nurul Qomar. "Setelah keputusan MA dan sudah incracht, kita melaksanakan eksekusi sesuai undang-undang, kami menjalankan putusan tersebut," terangnya.

Menurut dia, kondisi fisik ataupun kesehatan terpidana Qomar dalam kondisi baik dan sehat. "Alhamdullilah kondisi yang bersangkutan (Qomar), secara fisik dan kesehatanya baik. Dan juga hasil rapidtest yang disampaikan tim dari Dinkes beliau non reaktif," jelasnya.

Dalam perjalanan hukum terpidana Qomar, awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, (11/2019) lalu. Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti saat itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Pada amar putusannya, menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Atas putusan tersebut, Nurul Qomar yang merupakan anggota grup lawak Empat Sekawan itu menyatakan banding. Kemudian, keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) mengubah putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 100/Pid.B/2019/PN Bbs tanggal 11 November 2019 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar  putusanya, menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan". Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa tersebut di atas selama 2 (dua) Tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke MA dan pada hari, Kamis, 23 Juli 2020, berdasarkan Nomor Putusan Kasasi388 K/Pid/2020Amar Putusan Kasasi, Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Nurul Qomar. Dalam putusan itu, juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Qomar memalsukan dokumen program S2 dan S3. Dokumen itu diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas kasus pemalsuan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.